Persidangan Kasus Wanita Masuk Masjid Membawa Anjing dan Bersepatu Memasuki Tahap Kedua

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

SuaraInqilabi– Kasus wanita membawa anjing kedalam masjid sudah memasuki tahap persidangan kedua, dalam persidangan terungkap bahwa SM memiliki daya ingat yang kuat walau dia diagnosis menderita skizofrenia.

Agenda sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, Rabu, (3/10) kali ini adalah mendengarkan keterangan Dr Yongki dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi selaku dokter yang pernah memeriksa terdakwa.

SM juga mampu menjawab beberapa pertanyaan dengan lancar. ketika Majelis Hakim bertanya tentang identitas diri terdakwa, SM mampu menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar.

Dengan melihat SM mampu menjalani proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pembacaan surat dakwaan.

Usai dibacakan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau ekpesi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 9 Oktober 2019 pukul 09.00 wib dengan agenda pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti.

Selama proses persidangan, sejumlah massa dari berbagai ormas melakukan aksi unjuk rasa di luar gedung Pengadilan Negeri Cibinong. Mereka menuntut agar terdakwa mendapatkan hukuman setimpal.

Sementara itu Sekretaris DKM Masjid Jami’ Al Munawaroh Sentul Bogor, Ruslan Suhady mengatakan yakin dan optimis kasus SM ini bisa selesai dalam waktu yang singkat dan terdakwa bisa terjerat pasal 156a tentang penodaan agama. [] NI-Bay

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *