Jakarta, Suara Inqilabi– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) turut mengibarkan bendera setengah tiang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Bendera setengah tiang tampak berkibar di halaman utama gedung DPR, tepatnya di depan Gedung Kura-Kura (KK). Selain itu, bendera setengah tiang juga berkibar di depan gedung Kesetjenan DPR RI.
Penurunan bendera setengah tiang itu dalam rangka memperingati peristiwa kelam dalam kesejarahan Indonesia yakni Gerakan 30 September 1965.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa setiap tahun sudah menjadi tradisi DPR RI menurunkan bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September.
“Di Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian di kantor-kantor instansi pemerintah memang sudah tradisi setiap tahun itu pada tanggal 30 September memperingati terjadinya G30S/PKI,” ujar Sufmi Dasco kepada wartawan, Rabu (30/9).
Ketua Harian Partai Gerindra itu menambahkan, peristiwa G30S/PKI akan menjadi peristiwa sejarah yang selalu diingat dan menjadi pembelajaran bagi generasi selanjutnya.
Sufmi Dasco juga menyinggung masalah Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme adalah sumber penting RUU Haluan Ideologi Pancasila.
“Dan untuk mengingatkan juga bahwa Tap MPRS XXV masih berlaku dan kita tetap mewaspadai ancaman dan gangguan dalam bentuk apapun terhadap NKRI,” demikian Sufmi Dasco. [] Eramuslim