Pengamat Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Budi Suryadi Tentang Keras Putusan MK Halalkan Koruptor Ikut Pilkada

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terpidana koruptor boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) menuai kritik dari pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Budi Suryadi.

Budi menilai, efek jera terhadap seorang pelaku korupsi dipastikan hilang lantaran tidak terlalu berpengaruh dalam panggung politik seorang terpidana koruptor.

“Saya tidak setuju dan menentang keras putusan MK ini, karena suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia dalam semangat antikorupsi,” kata Budi pada Antara di Banjarmasin, Kamis, 12 Desember 2019.

Dosen Program Studi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini mengutarakan, ketika seorang koruptor ditolak ikut Pilkada bukan berarti mereka tidak memiliki hak atau melanggar HAM (hak asasi manusia).

Namun, menurutnya, harus berbeda cara memahaminya. Menurut dia, mestinya dipahami bahwa ketidakbolehan terpidana kasus korupsi ikut Pilkada karena sebagai lanjutan sanksi atas perilaku korup mereka. Dengan demikian, efek jeranya tambah kuat bagi pejabat yang punya itikad buruk akan berperilaku korup.

Terlebih, menurut Budi, Pilkada berkaitan dengan ranah kebijakan politik. Seorang koruptor tidak akan banyak berkembang karena punya sisi yang melemahkannya dalam bargaining politik. Tentu imbasnya pada kesejahteraan rakyat daerah yang akan lebih jadi marginal dalam bargaining politik tersebut.

“Saya melihat potensinya masih ada keikutsertaan para terpidana korupsi ikut Pilkada tahun depan, karena belum ada kebijakan politik yang pasti tentang pelarangan mereka ini,” ujar Budi yang juga Ketua Pusat Studi ASEAN ULM.

Salah satu dosen berprestasi di ULM ini pun berharap, Pilkada di Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya, dapat lebih memberikan pelajaran politik bagi generasi politik akan datang dibandingkan hanya “show power” atau unjuk kekuatan orang kuat lokal di setiap daerah.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi pasal 7 ayat 2 huruf g. Disebutkan, pencalonan dapat dilakukan mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. [PR]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *