Musyawarah Mufakat Majelis Hakim Belum Selesai, Sidang Gus Nur Ditunda Lagi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Surabaya- SuaraInqilabi-  Massa pendukung Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan massa dari Banser mulai berdatangan sejak pagi untuk mengikuti jalannya sidang yang dijadwalkan Kamis, (17/10) di PN Surabaya, Jl. Arjuno.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB. Harus ditunda pekan depan karena musyawarah mufakat majelis hakim belum selesai.

“Sidang ditunda pekan depan karena musyawarah mufakat majelis hakim belum selesai.” Kata Sigit Sutriyono, Humas PN Surabaya.

Gus Nur didakwa telah melakukan pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’, yang akhirnya dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU.

Gus Nur telah menjalani sidang sejak 22 Mei lalu dan sudah mengalami beberapa kali penundaan sidang.

Penundaan tersebut dikarenakan JPU belum siap. Namun JPU akhirnya menuntut Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus video vlog yang menghina NU. Sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Kuasa hukum Gus Nur dari LBH Pelita Umat telah mengajukan nota pembelaan, pada pokoknya Gu Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Gus Nur sebagai tokoh nasional yang aktif membuat vlog dan menguploadnya di channel youtube, video-video yang dibuatnya telah memiliki banyak liker dan muhibbin. Dengan gaya bicara dialek “Suroboyan” Gus Nur telah mendapat tempat di masyarakat Jawa Timur. [] Ges

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *