Malapetaka Bagi Rakyat Kecil, Muhammadiyah Imbau Pemerintah Tak Larang Minyak Goreng Curah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

JAKARTA–  Muhammadiyah menolak rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020. Kedepannya minyak goreng yang beredar di pasaran harus dalam bentuk kemasan.

“Kebijakan ini jelas-jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada dan sebaliknya tidak mustahil akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/10/2019) seperti dikutip dari Antara.

Dikatakan Buya Anwar, di Indonesia hampir 50 persen kebutuhan minyak goreng  dalam bentuk curah yang dihasilkan dari usaha mikro dan kecil.

Meski pelarangan itu  terlihat bagus karena untuk melindungi kesehatan masyarakat, tapi pemerintah kudu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut. Khususnya terhadap usaha mikro-kecil akan tiarap dan gulung tikar sehingga akan banyak hilang mata pencaharian serta menciptakan pengangguran.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini menambahkan, pemerintah harus bisa menginventarisasi secara cermat produsen-produsen minyak goreng curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. Kemudian mereka diberi bimbingan dan pelatihan agar kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” ujar Buya Anwar. [Syaf]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *