Suarainqilabi.com – Terkait oknum aparat polisi yang masuk masjid menggunakan alas kaki ketika mengejar dan/atau menangkap mahasiswa pendemo, seperti tergambar dalam video yang sudah viral di media sosial, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap rumah ibadah agama Islam.
“Saya berpendapat perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid,” ungkap Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam rilis yang diterima Mediaumat.news, Rabu (25/9/2019).
Walaupun yang menjadi sebab adalah pengejaran terhadap yang diduga mahasiswa yang kemudian masuk masjid, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenar. “Karena dapat saja pihak aparat tersebut menunggu di luar masjid dan/atau melepaskan alas kaki terlebih dahulu apabila bermaksud mengejar dan/atau menangkap mahasiswa,” ujarnya.
Chandra kembali menegaskan perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP.
“Pada umumnya, orang masuk masjid tanpa melepas alas kaki dinilai sebagai menodai masjid. karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam,” pungkasnya.[] Joy