Kontroversi Kenaikan Biaya Haji

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kontroversi Kenaikan Biaya Haji


Oleh Wulan Noviyanti

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks MPR/DPR Jakarta, pada Kamis (19/01/2023) untuk mengusulkan rata rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan untuk setiap jemaah nantinya akan menjadi Rp. 98 juta. Pemerintah tidak hanya mengusulkan kenaikan biaya haji tapi juga mengusulkan penurunan biaya hidup (living cost) bagi jamaah yang awalnya SAR1.500 menjadi SAR1.000 atau setara Rp. 4.080.000.

Menurut keterangan Yaqut, kenaikan ini diperlukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan dana dan nilai manfaat untuk masa depan. Selama ini biaya haji lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Tahun 2023 ini subsidi dikurangi dari 40,50 persen menjadi 30 persen (narasi.tv24/01/2023). Meskipun belum bersifat final, usulan kontroversial ini sangatlah tidak bijak dan memberatkan masyarakat khususnya umat Muslim yang ada di Indonesia, sejumlah pihakpun ikut mengkritisi usulan ini.

Masyarakat yang baru saja merasakan pandemi Covid-19 masih berusaha untuk bangkit dari keterpurukan ekonominya, pemerintah malah mengusulkan biaya kenaikan haji secara tiba tiba dan tak tanggung tanggung biaya yang diusulkan tersebut naik dua kali lipat dibanding pada tahun 2018 sampai 2020 lalu yang berkisar Rp. 35 juta menjadi RP. 69 juta. Ketika menteri agama mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023, Arab Saudi justru baru saja menetapkan penurunan biaya penyelenggaraan haji sebesar 30 persen.

Skema pemberangkatan jemaah haji saat ini pun cenderung rumit. Orang yang belum memiliki biaya cukup, bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji.

Negara menghimpun dana dari calon jemaah yang ingin mendapatkan nomor porsi haji, kemudian dana yang terhimpun diinvestasikan untuk mendapatkan nilai manfaat. Meskipun nilai manfaat akan kembali pada calon jemaah, sebagai bentuk subsidi biaya haji, namun akibat dari skema ini antrian haji menjadi panjang hingga mencapai 20 tahun lebih. Skema pemberangkatan haji ini tetap diberlakukan karena ada nilai manfaat yang diperoleh sehingga lebih menguntungkan bagi negara.

Demikianlah Ketika sistem Kapitalisme dijalankan sebuah negara. Segala sesuatunya diukur berdasarkan untung rugi, termasuk dalam hal peribadahan. Sistem Kapitalisme hanya memikirkan bagaimana mereka bisa meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan sebesar-besarnya, tanpa memikirkan permasalahan umat. Jangankan untuk memikirkan permasalahan umat, sistem Kapitalisme justru dengan sengaja menyengsarakan, menekan dan membebani umat.

Dalam pandangan Islam, ibadah haji hanya wajib bagi mereka yang mampu secara finansial. Allah berfirman,

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (TQS. Ali Imran : 97).

Nabi Muhammad SAW bersabda,

“Wahai manusia, Allah SWT telah mewajibkan haji pada kalian, maka berhajilah.”(HR. muslim dan Abu Hurairah)

Negara yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan tegas memberlakukan hukum syara ini. Hanya memberangkatkan Jemaah yang memiliki kemampuan. Negara tidak akan menghimpun dana dari Jemaah demi mendapatkan keuntungan. Karena bagaimana pun, dana yang disetorkan calon jemaah adalah untuk fasilitas pemberangkatan dan pelaksanaan ibadah selama di tanah suci. Bukan untuk diinvestasikan dan diambil keuntungannya.

Tak ada harapan untuk bisa memperbaiki sistem yang rusak ini. Satu-satunya cara agar bisa menyelesaikan berbagai permasalahan umat adalah dengan menerapkan Syariat Islam secara Kaffah. Khilafah akan memperhatikan umat dengan sebaik baiknya tanpa menghitung hitung seberapa banyaknya mereka mendapat keuntungan. Karena Khilafah hanya akan fokus mengurusi umat untuk kemaslahatan umat. Sehingga segala urusan umat baik itu ibadah pendidikan, muamalah dan hal lainnya akan dipermudah serta meringankan.

Wallahu a’lam Bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *