Kivlan Zein: Saya Tidak Bersalah, Semua Rekayasa Polisi Sama Wiranto

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jakarta – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen mengklaim dirinya tidak bersalah. Kivlan menuding polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.

“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan kepada wartawan sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Terkait pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa juga dari kasus ini, Kivlan sosok yang berjasa di Indonesia dalam membendung komunisme dan lain-lain ini mengaku bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Kivlan mengaku uang utu ditujukan dalam rangka supersemar.

“Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan dengan nada lemah dan suara pelan.

Kivlan menyebut dia dilibatkan dalam perkara ini karena Wiranto memliki dendam kepada dirinya.

“Karena Wiranto merasa dia, Wiranto bicara sama seorang Mayor Jenderal, sama mantan POM, dia dendam kali sama saya, karena saya buka peran dia saat jadi Panglima Pam Swakarsa,” tutur Kivlan.

Polisi sebelumnya telah membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

“Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” kata Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/12).

Kivlan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus. Rencananya, eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

Foto: Kivlan Zen akan jalani sidang eksepsi di PN Jakpus (Foto: Zunita/detikcom)

Sumber: detik.com

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *