Kemenag Keluarkan Surat Edaran: Ramadan tanpa Buka Bersama dan Tarawih Berjamaah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Jakarta- Suara Inqilabi- Menteri Agama terbitkan surat edaran dengan nomor 6 Tahun 2020 yang isinya meminta kepada masyarakat agar tidak melaksanakan salat Tarawih berjamaah, tadarus di masjid, buka bersama (bukber), hingga sahur on the road (SOTR).

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga mengatur masalah pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Lebaran.

”Surat edaran ini memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam,” kata Menteri Agama Fachrul Razi kemarin. Sebagaimana dikutip dari JawaPos.com (07/04/2020).

Fachrul Razi menyampaikan bahwa surat edaran itu dikeluarkan guna untuk mencegah sebaran virus Corona. Dia mengungkapkan, surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga diharapkan bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.

Pada bulan suci Ramadhan, kegiatan-kegiatan ibadak banyak menghadirkan banyak orang. Seperti  salat Tarawih, bukber, dan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap boleh dilakukan asal di rumah masing-masing.

Selain itu, terkait dengan pembayaran zakat mal, Kemenag menganjurkan agar ditunaikan sebelum bulan puasa. Hal ini agar bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dilakukan dengan cara pembagian kupon sebagaimana umumnya karena bisa menimbulkan kerumunan. Mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag sudah sesuai dengan semangat untuk menciptakan kemaslahatan umat. Dan di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal. ”Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah,” katanya. Artinya, kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.

Menurut dia, surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat terhindar dari penularan virus korona. Dia berpesan supaya para ulama ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag itu.

”Agar mata rantai penularan virus korona bisa diputus,” tuturnya. Sehingga pandemi Covid-19 atau virus korona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa waswas tertular virus korona.[aks/idtoday]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *