JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana membuat tim khusus untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim tersebut akan bertugas mencegah ASN terlibat ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.
terlibat politik praktis.
Padahal, menurut dia, ASN merupakan kepanjangantanganan negara yang wajib mengikuti aturan dan ideologi negara dan taat terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, Bima mendorong agar pemerintah segera membentuk tim khusus guna mencegah hal-hal semacam itu kembali terjadi maupun berkembang di kalangan ASN.
Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN, kata Bima saat rapat membahas kedisiplinan ASN di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (16/10).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, pihak nya akan segera menyusun landasan hukum dan kerangka kerja untuk membentuk tim pengawas tersebut. Sebelum membentuk tim pengawas, pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait persoalan ini. “Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Setiawan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, Kemkominfo mendukung penuh pembentukan tim pengawas tersebut. Pihaknya akan membantu dengan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. “Kemkominfo akan menyediakan fasilitas kanal aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI),” kata Rosarita.
Di saat yang sama, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun, mendukung penuh pembentukan tim tersebut. Sehingga, politisasi ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang bisa dicegah.
Kemendagri, kata Makmur, juga sudah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar politisasi ASN tak terjadi. Bersama BKN Kemdagri resmi menerapkan e-Mutasibagi seluruh Instansi Daerah mulai Desember 2019. “Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca-terpilihnya Kepala Daerah,” ujar dia. (febryan, ed: mas alamil huda) [Republika]