Kasus Suap Impor Ikan, Dirjen Wisnu Wardhana Diperiksa Untuk Tersangka Risyanto Suanda

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp
Penyidik KPK memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Yang bersangkutan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda (RSU).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Selain Indra, penyidik KPK juga memanggil SPV Divisi Sales Perum Perindo, Jeri Srinur Eka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. [] (FaisalAristama/Rmol)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *