Suarainqilabi– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
Hari ini Imam diperiksa KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekitar pukul 18.15 WIB. Politisi PKB itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terbogol. Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.
“IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat 27 September 2019.
Imam ditahan atas statusnya sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
Imam mengaku siap menjalani proses hukum di KPK. Menurutnya kejadian yang dialaminya saat ini adalah takdir dari Tuhan.
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya dan semua manusia akan menghadapi takdirnya,” kata Imam setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019) lalu.
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap Rp14,7 M Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 M.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Alex.
Di samping itu, KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. [] Farah Abdillah