HUT RI Ke-79, Diskon Hukuman Penjara Jadi Tradisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

HUT RI Ke-79, Diskon Hukuman Penjara Jadi Tradisi

Oleh: Yani Maryani

Merdeka, itu mungkin yang di teriakkan para narapidana yang mendapatkan diskon hukuman atau bahasa kerennya remisi bertepatan dengan perayaan HUT RI ke 79. Seakan menjadi tradisi tahunan, Pangkalpinang – Sebanyak 1.750 orang narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi pada HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, 48 orang di antaranya langsung bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana.

Harun menuturkan total Warga Binaan Pemasyarakatan di Bangka Belitung per 17 Agustus 2024 mencapai 2.772 orang yang terdiri dari 2.555 orang laki-laki, 146 perempuan, 39 anak-anak dan 32 lansia. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung, Kunrat mengatakan saat ini persoalan yang dihadapi pihaknya adalah terkait over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Kondisi overload sekitar 60 persen sampai 70 persen.

Walapun program remisi terus di lakukan pada faktanya tidak menjamin narapidana yang dinilai baik tidak melakukan kriminal lagi. Tidak sedikit orang yang berkali-kali masuk penjara, baik karena kasus yang sama ataupun berbeda. Ini artinya, masuk penjara bukan aib lagi, tetapi sudah seperti makanan sehari-hari. Setelah keluar dari penjara, mereka tidak berubah menjadi lebih baik, malah jadi lebih jahat. Target napi akan tobat nasuhah pun ibarat jauh panggang dari api.

 

Penjara yang overkapasitas dan tingginya angka kriminalitas menunjukkan bahwa sanksi yang diberlakukan oleh sistem hukum kita saat ini memang tidak mampu membuat warga jera untuk berbuat jahat. Apalagi hukum juga bisa dibeli,bahkan sudah menjadi rahasia umum jika yang melakukan kriminalitas itu pejabat atau keluarga pejabat, maka akan muncul pasal karet untuk meringankan dan bahkan membebaskannya.

Mirisnya remisi napi juga karena untuk atasi overload dan menghemat anggaran. Nampak tidak berpikir mendalam pada mencegah terjadinya kejahatan. Terkesan tidak mau rugi dalam menangungg anggaran, lepas tangung jawab untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Maraknya penjahat juga menggambarkan lemahnya kepribadian individu, dan ini erat dengan kegagalan sistem pendidikan. Sistem pendidikan sekuler hanya mengejar target prestasi akademik dan orientasi bekerja yang minim dari penanaman adab dan pembentukan kepribadian luhur. Bobot pelajaran agama Islam di sekolah/kampus pun ala kadarnya.

Allah Taala telah menetapkan uqubat (hukuman) atas semua manusia secara adil, baik muslim ataupun nonmuslim. Semuanya wajib dikenai sanksi yang sama jika melakukan pelanggaran. Ini karena dalam pandangan Islam, sifat dasar manusia adalah sama, yakni sama-sama mempunyai potensi untuk melakukan kebaikan dan keburukan.

Di samping itu, Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain yang akan melakukan kesalahan yang sama dapat dicegah sehingga tidak muncul keinginan untuk melakukan hal yang sama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an,

“Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

Adapun yang dimaksud dengan pemaksa (kuratif) adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuhah.

Penerapan sanksi di dunia ini bisa mencegah dijatuhkannya hukuman di akhirat.

Allah Taala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhah (tobat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia, sedangkan cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan, ‘Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.’” (QS At-Tahrim [66]: 8).

Di system islam tidak ada remisi, dan tidak akan ada lapas yang overload. Semua hukuman akan tuntas tidak akan memunculkan permasalahan.

Wallohualam bishowab

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *