Divonis 1,6 Tahun Penjara, Gus Nur: Saya Tidak Kecewa atau Puas, Saya Berserah Kepada Allah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

SuaraInqilabi- Surabaya- Setelah melalui beberapa kali proses persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi akhirnya mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Pada Kamis, (24/10).

Majelis hakim menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur. Majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus video yang diduga mencemarkan nama baik NU.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan, dan diminta agar segera ditahan,” kata Hakim, Slamet Riyadi saat memimpin persidangan.

Gus Nur dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Yang dianggap perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan ini Gus Nur akan melakukan banding. Dia juga menyesalkan jalannya persidangan yang hanya membeberkan potongan video satu menit 26 detik. Sebenarnya, durasi video ialah 28 menit, dan bagian yang ditujukan kepada Generasi Pemuda Nahdlatul Ulama durasinya empat menit.

“Saya bikin video total empat menit Generasi Muda NU itu. Di situ jelas, tapi yang dibaca berulang ulang satu menit itu. Jangan dibuang tiga menit itu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan membuat video tersebut dikarenakan dia merasa di fitnah oleh akun Generasi Muda NU.

“Aku difitnah radikal dan wahabi. Aku marah. Itu yang dijadikan bahan,” kata Gus Nur.

Namun Gus Nur menyerahkan hasil persidangan kepada Tuhan dan mengaku tidak kecewa atau puas dengan hasil vonis yang diberikan kepadanya.

“Saya tidak kecewa atau puas, saya berserah kepada Allah,” kata Gus Nur. [] Gesang

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *