Jakarta- Suarainqilabi- Pasal berlapis dijeratkan pada aktivis Islam Alimudin Baharsyah, salah satunya pasal terkait suku agama ras dan antargolongan (SARA)-Ras karena mengunggah konten yang membela saudara Muslim Uighur di Xinjiang.
“Sudah sepatutnya, kita semua mendukung dan membela aktivitas dakwah yang membela saudara Muslim Uighur yang dizalimi rezim negara komunis Cina,” ungkap Janif Zulfiqar, kuasa hukum Ali Baharsyah/tim hukum LBH Pelita Umat, dalam live streaming konferensi pers yang disaksikan lebih dari 2.500 pirsawan, Selasa malam (7/4/2020) di kanal www.Youtube.com/LBHPelitaUmat
Meski aparat menggunakan pasal berlapis tetapi persoalan utama sehingga Ali ditangkap adalah karena mendakwahkan kewajiban menegakkan khilafah.
“Persoalan utama yang dihadapi saudara Alimudin Baharsyah justru ada pada tuduhan makar melalui Facebook berdasarkan pasal 107 KUHP. Berulang kali Penyidik memperlihatkan sejumlah video tentang dakwah khilafah dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Janif, Ali konsisten mendakwahkan khilafah, sedangkan pasal lainnya hanya pasal ikutan. Ali rutin mengunggah video seruan untuk menerapkan khilafah melalui sosial media termasuk Facebook. Karena itulah, Ali ditetapkan tersangka makar melalui sosial media Facebook.
“Karena itu, kami menghimbau agar segenap ulama, habaib, para tokoh, segenap aktivis dan umat Islam memberi doa dan dukungan kepada klien kami Ali Baharsyah yang konsisten memperjuangkan khilafah. Khilafah adalah ajaran Islam, dan khilafah tidak pernah diharamkan oleh konstitusi,” pintanya.
Pembunuhan Karakter
Tim kuasa hukum Ali pun mengecam keras Mabes Polri yang dalam konferensi pers Senin kemarin telah memfitnah Ali menyimpan video porno sehingga seolah dijerat pula dengan pasal pornografi.
“Kami tim hukum LBH Pelita Umat menjamin 100 persen bahwa Alimudin Baharsyah disidik dalam kasus yang sama sekali tidak terkait tindak pidana pornografi,” tegas Panca Putra Kurniawan, kuasa hukum Ali/tim LBH Pelita Umat.
Karena itu, “kami keberatan dan mengecam keras tindakan Mabes Polri yang mengumumkan informasi tentang sejumlah bukti terkait pornografi, padahal materi dan pasal terkait pornografi tak pernah muncul dalam surat dimulainya penyidikan, surat ketetapan tersangka, surat penahanan, dan tak pernah disinggung dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).”
Panca juga menduga Mabes Polri telah melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap Ali, sebagaimana dahulu juga terjadi pada Habib Rizieq Syihab yang dituding melakukan chat mesum.
Panca menduga, penyidik Mabes Polri memainkan opini publik tanpa dasar hukum yang jelas, keluar dari pasal pidana yang dijadikan dasar penyidikan dan membangun opini publik untuk merontokkan moral Ali, sekaligus menghakiminya melalui pemberitaan di berbagai media.
“Tindakan ini selain tidak berdasar hukum juga merupakan tindakan yang sangat jahat, tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan justru berpotensi meruntuhkan wibawa dan kehormatan institusi Polri,” pungkas Panca.[] Joko Prasetyo