Mojokerto– “Semua tertib administrasi menjelang hari kebebasan Kyai Heru Ivan sudah selesai,” penjelasan Penasihat Hukum Kyai Heru yaitu advokat Budi Harjo. Kyai Heru adalah klien LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur yang telah divonis 3 bulan penjara potong tahanan. Kasus yang menjeratnya adalah dakwaan terhadap pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat (2), setelah ada laporan. Sebetulnya yang telah dilakukan Kyai Heru murni adalah amar ma’ruf nahi munkar, sehingga tidak boleh dikriminalisasikan.
Pra-Peradilan sempat digelar karena permohonan Penasihat Hukum terdakwa, dengan putusan ditolak Pengadilan. Lalu proses peradilan pokok perkara di Pengadilan Negeri Mojokerto berjalan tahap demi tahap, mulai pembacaan dakwaan, penghadiran saksi dan keterangan ahli, pembacaan tuntutan, pledoi, replik, duplik dan terakhir pembacaan putusan.
Dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 3 bulan penjara potong tahanan, Hakim Ketua memutuskan (30/10) sama persis dengan tuntutan yaitu 3 bulan penjara potong tahanan. Meskipun penasihat hukum sempat menyatakan ‘pikir-pikir’, putusan hakim akhirnya diterima. Setelah Kyai Heru menjalani masa hukuman (dengan masa tahanan 2 bulan lebih) di Lapas kelas II B jalan Taman Siswa Mojokerto selama 3 bulan, tibalah hari pembebasan Kyai Heru hari Rabu (13/11), dijadwalkan pelepasannya pagi jam 08.00 setelah apel pagi.
Para santri dan muhibbin Kyai Heru tetap setia mendampingi semua proses peradilan yang dijalani Kyai Heru. Begitu juga para kyai, ulama dan asatidz kolega Kyai Heru, secara tulus memberikan dukungan dengan bezuk ke Lapas, hadir di Pengadilan, membuat pernyataan di meme atau vlog.
Semuanya lega dan bahagia penuh kesyukuran menyambut hari pembebasan Kyai Heru, terutama tentunya pihak keluarga Kyai Heru.
Selama menjalani masa hukuman, Kyai Heru merasakan pengalaman spiritual yang luar biasa. Pengalaman spiritual Nabi Yusuf, Imam Hambali, Sayid Quthub, M. Natsir atau Buya Hamka, menjadi pengalaman Kyai Heru juga. Insya Allah, penjara dapat menjadi penyempurna sebagai pendakwah dan ulama waratsatul anbiya.” Kyai Heru semakin kharismatis.[] rif