Aksi FUIM Jabar Minta Sukmawati dan Gus Muwafiq Segera Diproses Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Bandung– Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam Menggugat (FUIM) melakukan aksi damai di depan Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/12/2019).

Dalam aksi ini mereka melakukan orasi dengan tuntutan agar para penista agama atau penghina Rasulullah Saw seperti Sukmawati dan Ahmad Muwafiq segera diproses hukum.

Menurut Muhammad Roin, salah satu orator menyampaikan bahwa kebebasan beragama dan menyampaikan pendapat jangan lantas dijadikan landasan orang yang menghina Islam, Al-Qur’an termasuk menghina Rasulullah Muhammad Saw bebas hukuman.

“Indonesia sebagai Negara hukum maka setiap pelanggar hukum harus diproses secara hukum. Kepada penghina Rasulullah Saw seperti Sukmawati dan Gus Muwafiq harus segera proses hukum dan diadili, bersalah tidaknya silakan nanti buktikan di pengadilan,”serunya.

Hal senada juga disampaikan KH Abdul Qohhar yang dalam orasinya menyampaikan bahwa membela Islam, Al-Qur’an termasuk membela kemuliaan Rasulullah Saw adalah kewajiban seluruh umat Islam.

“Maka saya pastikan bahwa yang hadir disini bukan mewakili atau atas nama ormas, komunitas, lembaga atau organisasi apa pun tetapi hadir selaku umat Islam yang tidak rela Rasul-Nya dihinakan, direndahkan, dilecehkan,”ungkapnya.

Untuk itu dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas bagi siapa pun yang melanggar hukum termasuk para penghina Rasulullah Saw. Sebab, sambungnya para pelanggar hukum jika tidak diproses atau bebas hukum akan berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum dan semua warga Negara sama kedudukannya di depan hukum.

Di tengah guyuran hujan yang cukup deras dan sesekali terdengar suara petir, massa aksi tetap mengikuti hingga selesai. Sebagian massa berteduh di bawah tenda. Acara dimulai usai shalat Jumat ini berakhir menjelang shalat Ashar. Selasai memanjatkan doa, dilanjutkan dengan pembacaan surat pernyataan yang disampaikan Muhammad Roin.

DAERAH

FUIM Jabar Minta Sukmawati dan Gus Muwafiq Diproses Hukum

Pernyataan Sikap Forum Umat Islam Menggugat

Sebagaimana telah diketahui bersama dan diberitakan berbagai media, bahwa Sukmawati sebagai pembicara dalam diskusi bertema “Bangkitkan Nasionalisme Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme di Jakarta dan Gus Muwafiq dalam ceramahnya di Tempel Boyolali pada November 2019 dimana terdapat unsur pernyataan menghina dan melecehkan Rusulullah Muhammad Saw.

Dengan adanya pernyataan tersebut, maka kami Forum Umat Islam Menggugat menyatakan sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam Islam, mengimani kenabian Muhammad SAW harus diikuti dengan mencintai dan memuliakan sosoknya. Mencintai baginda nabi bukanlah sebagaimana mencintai sesama manusia. Kecintaan kepada beliau harus diatas kecintaan terhadao yang lain baik kitu harta, jabatan, kedudukan, keluarga bahkan dirinya sendiri. Belum sempurna keimanan seorang muslim bila masih ada kecintaan pada dirinya diatas kecintaan kepada Rasulullah Saw. Nabi bersabda, ”Belum sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia menjadikan aku lebih dicintai daripada orangtuanya, anaknya, dan segenap manusia.” (HR. Bukhari)
  2. Bahwa mencintai Rasulullah Saw merupakan kewajiban dan kebaikan yang amat luhur, maka menista (istihza’), terhadap kemuliaan beliau adalah dosa besar. Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih.” ( QS. At-Taubah: 61).
  3. Bahwa para ulama telah menjelaskan mengenai bentuk-bentuk hujatan kepada nabi yaitu mencela, mencari kesalahan, menganggap ada kekurangan, mencela nasab dan pelaksanaan keagamaannya, menjelekkan sifat kemuliaannya, mensejajarkan Rasul dengan orang lain dengan niat mencela, menghina, mendiskreditkannya. Karena itu jika Sukmawati membandingkan Nabi Saw dengan orang lain dengan maksud merendahkan beliau (Rasul) maka dapat dikatagorikan sebagai penista atau merendahkan Rasulullah Saw.
  4. Bahwa penistaan dan atau merendahkan marwah Nabi Saw terus berulang karena banyak muslim dan tokoh-tokohnya memilih diam. Mereka berpikir bahwa dian dan bersabar ketika Nabi dinista adalah sebuah kebaikan. Bahwa bungkamnya mereka membuat penista,penghina yang lain kian menjadi-jadi. Mereka pun sebenarnya akan turut berdosa karena mendiamkan kemunkaran.
  5. Bahwa penista kepada Nabi juga karena prinsip kebebasan berbicara yang diberikan oleh paham sekulerisme-liberalisme yang memberikan panggung kepaa orang-orang yang mendengki untuk terus menyerang Islam. Dikarenakan dugaan proses hukum terhadap mereka yang diduga melakukan penistaan agama dan atau penistaan terhadap marwah Rasulullah Saw belum juga diproses.
  6. Bahwa kami menuntut kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum Sukmawati dan Gus Muwafiq atas perbuatannya yang dapat dinilai sebagai penghinaan terhadap Nabi Saw.
  7. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan adil terhadap para penista agama sesuai amanat penetapan Presiden No.1/PNPS/tahun 1965 tentang Pencegahan Penyimpangan dan atau pendoaaan agama pasal 156a KUHP.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah Swt senantiasa memberikan perlindungan dan kemenangan kepada umat Islam. [] Suwandi/SI

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *