Muslim India Berpotensi Kehilangan Kewarganegaraan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Anggota parlemen India dari Partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen (AIMIM) Asadudin Owaisi menolak keras amandemen UU Kewarganegaraan yang bisa menghapus hak umat Islam.

Dilansir di Times of India, Senin (9/12), menurutnya amandemen tersebut juga mengarah pada tujuan lain. Mengutip Mahatma yang pernah merobek kartu diskriminasi warga Afrika Selatan,Owisi menyobek RUU tersebut sebagai tanda protes.

“RUU itu bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah konspirasi untuk menjadikan muslim tidak diakui sebagai warga negara,” ujar dia.

Owaisi juga menilai amandemen UU ini merupakan sebuah bentuk penghinaan terhadap pahlawan kemerdekaan India, Mahatma Gandhi. Hal ini menarik reaksi tajam dari pemerintah karena dianggap menghina parlemen. Dia menganggap pemerintah yang dikuasai oleh partai Bharatiya Janata Party (BJP) berniat menyingkirkan umat Islam. Owaisi pu bertanya-tanya alasan tindakan mereka karena takut dengan China.

Ratusan pemrotes turun ke jalan di India setelah Majelis Rendah Parlemen (Lok Sabha) meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial, Senin (9/12). RUU tersebut akan memberikan kewarganegaraan kepada minoritas agama ke imigran dari tiga negara tetangga India, kecuali yang beragama Islam.

RUU ini awalnya diperkenalkan pada 2016 selama masa jabatan pertama pemerintah Modi, tetapi berakhir setelah protes dan penarikan mitra aliansi. Peraturan itu mengusulkan untuk memberikan kewarganegaraan India kepada non-Muslim yang datang ke India dari Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan sebelum 2015. (Rol)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *