SuaraInqilabi– Lembaga HAM Amnesty International mendesak Malaysia menghapus hukuman mati terhadap pelaku narkoba dan yang lainnya. Hal itu tertuang dalam laporan yang dirilis bertepatan dengan Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Dunia.
Amnesty International mengeluarkan laporan berjudul “Fatally flawed: Why Malaysia Must Abolish The Death Penalty” yang menggambarkan adanya penyiksaan dan cara-cara lain agar pelaku mau mengakui tindakan yang mereka lakukan serta tidak adanya bantuan hukum memadai bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati.
“Dari tuduhan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya sampai proses pengampunan yang tidak samar, jelas sekali bahwa hukuman mati merupakan noda dalam sistem keadilan di Malaysia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Malaysia, Shamini Kaliemuthu, seperti dilaporkan ABC News, Sabtu (12/10/2019).
Laporan itu juga mengungkap, 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati, yaitu sebanyak 930 orang karena kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, bertentangan dengan hukum HAM inteernasional.
Juga hampir 50 persen yang dihukum mati di Malaysia adalah warga asing.
Setahun lalu, Pemerintah Malaysia yang baru yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Muhamad mengumumkan akan menghilangkan hukuman mati bagi semua tindak kriminal, dengan sebelumnya pada Juli 2018 mengklaim tidak akan melakukan eksekusi lagi.
Sidang parlemen Malaysia 2019 akan dimulai pada Oktober, dan sejauh ini pemerintah sudah mengajukan RUU untuk menghentikan hukuman mati, namun hanya untuk 11 kejahatan saja.
Saat ini di Malaysia, ada sebanyak 33 tindak kriminal yang bisa dijatuhi hukuman mati, dengan 12 tindak kejahatan wajib dijatuhi eksekusi.
Dalam beberapa tahun terakhir, hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba.
Menurut Amnesty International, dari 1.281 orang yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati di Malaysia, 568 orang adalah warga asing, yang kadang menghadapi masalah serius untuk mendapatkan bantuan konsuler dari kedutaaan negara mereka dan jasa penerjemahan.
Amnesty International juga menyatakan, etnis minoritas di Malaysia porsinya lebih besar yang dijatuhi hukuman mati, dan sebagian mereka berasal dari latar belakang yang tidak menguntungkan.
Dalam rinciannya, Amnesty menyebut 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati dinyatakan bersalah karena kejahatan narkoba dan lebih dari separuh di antara mereka adalah warga asing.
Salah satu hal yang ditekankan oleh Amnesty dalam laporannya adalah bahwa banyak pelaku kejahatan narkoba yang dihukum mati di Malaysia ini adalah perempuan yang kebanyakan dipaksa untuk membawa narkoba masuk ke Malaysia karena tekanan ekonomi atau hal lain.
“Karena keharusan penjatuhan hukuman mati membuat hakim tidak memiliki kesempatan mempertimbangkan penyebab para perempuan itu melakukan tindakan yang mereka lakukan,” tulis Amnesty. [] Nathania Riris Michico [iNews]