Mahkamah Agung Pakistan Tangguhkan Masa Jabatan Kepala Militer di Negara Itu

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

ISLAMABAD – Mahkamah Agung Pakistan pada Selasa (26/11/2019) menangguhkan perpanjangan masa jabatan kepala militer negara itu.

Jenderal Qamar Javed Bajwa menyerahkan perpanjangan tiga tahun pada 19 Agustus, dengan kantor Perdana Menteri Imran Khan mengutip ketegangan dengan tetangga India atas wilayah sengketa Kashmir.

Pemerintah Khan telah menikmati hubungan baik dengan militer, berbeda dengan ketegangan antara pemerintah sipil dan tentara di bawah partai pendahulunya dan saingannya Nawaz Sharif.

Selama masa Bajwa, militer telah dituduh oleh politisi oposisi melakukan manipulasi dalam pemilihan untuk membawa bintang kriket Imran Khan ke tampuk kekuasaan tahun lalu.

Militer, yang telah memerintah Pakistan selama hampir setengah dari 72 tahun sejarahnya dan memimpin dalam pengaturan keamanan dan kebijakan luar negeri, selalu membantah ikut campur dalam politik.

Dalam sidang untuk mengesahkan perpanjangan Bajwa pada Selasa (26/11), Ketua Mahkamah Agung Pakistan Asif Saeed Khosa mengatakan pengadilan menunda keputusan sampai militer mengeluarkan argumen rinci tentang alasannya.

“Jika situasi (keamanan regional) demikian maka tentara secara keseluruhan dapat menangani situasi, bukan individu,” kata Khosa. “Jika kriteria ini diizinkan, maka setiap individu di ketentaraan dapat meminta perpanjangan dengan alasan yang sama.”

Di bawah konstitusi Pakistan, kepala staf militer biasanya menjalani masa jabatan tiga tahun. Sejak peran itu dibentuk pada tahun 1972, hanya satu jenderal yang masa jabatannya diperpanjang oleh pemerintah sipil.

Jika ekstensi diblokir oleh pengadilan, masa berlaku Bajwa akan berakhir pada Jumat mendatang. Khosa mengeluarkan pemberitahuan untuk perwakilan militer untuk muncul di pengadilan pada esok hari.

Sementar itu, juru bicara militer menolak berkomentar. [] Althaf/Arrahmah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *